Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) dibentuk bersamaan dengan reaktivasi bursa. Pada fase ini, BAPEPAM merangkap fungsi sebagai penyelenggara bursa sekaligus pengawas.
Setelah swastanisasi BEJ, BAPEPAM berubah nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan beralih sepenuhnya ke fungsi pengawasan dan regulasi.
BAPEPAM digabung dengan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi BAPEPAM-LK di bawah Kementerian Keuangan, memperluas lingkup ke industri asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan non-bank.
UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disahkan, membentuk OJK sebagai lembaga independen untuk mengintegrasikan pengawasan seluruh sektor jasa keuangan.
Fungsi pengawasan pasar modal resmi beralih dari BAPEPAM-LK ke OJK. BAPEPAM-LK dibubarkan dan seluruh fungsinya diintegrasikan ke dalam OJK.
Pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK, menjadikan OJK sebagai pengawas tunggal seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.
Simpul Kunci: Fungsi dan Wewenang OJK di Pasar Modal
OJK memiliki tiga fungsi utama dalam konteks pasar modal Indonesia yang perlu dipahami secara terpisah:
Fungsi Regulasi
OJK menerbitkan peraturan yang mengatur seluruh aspek pasar modal, mulai dari persyaratan pencatatan efek, tata cara penawaran umum, kewajiban keterbukaan informasi emiten, hingga standar perilaku perusahaan efek dan manajer investasi. Peraturan OJK (POJK) yang relevan dengan pasar modal dapat diakses melalui situs resmi OJK.
Fungsi Pengawasan
OJK mengawasi kepatuhan seluruh pelaku pasar modal terhadap peraturan yang berlaku. Pengawasan mencakup pemeriksaan rutin, pemantauan transaksi untuk mendeteksi praktik yang tidak wajar, dan penyelidikan atas laporan atau dugaan pelanggaran.
Fungsi Penegakan Hukum
Ketika terbukti ada pelanggaran, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif (peringatan, denda, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin). Untuk pelanggaran bersifat pidana, OJK berkoordinasi dengan pihak berwenang yang memiliki kewenangan penyidikan pidana.
Penjelasan Dampak: Independensi OJK dan Relevansinya
Status independen OJK, yang tidak berada di bawah pemerintah atau Bank Indonesia, dirancang untuk menghindari konflik kepentingan antara fungsi pengawasan dan kebijakan fiskal atau moneter pemerintah. Dalam praktiknya, independensi ini berarti OJK memiliki anggaran dan struktur kepemimpinan sendiri yang tidak langsung dikendalikan oleh kementerian manapun.
Untuk pasar modal, independensi ini relevan dalam konteks penetapan sanksi terhadap emiten yang dimiliki oleh entitas pemerintah. Dalam sistem sebelumnya di bawah BAPEPAM-LK yang berada di bawah Kementerian Keuangan, ada potensi konflik kepentingan ketika harus mengawasi perusahaan-perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Pengamatan Lanjutan: Batas Wewenang OJK dan Peran Bank Indonesia
Penting untuk dipahami bahwa OJK dan Bank Indonesia memiliki wilayah wewenang yang saling melengkapi namun terpisah. Bank Indonesia bertanggung jawab atas stabilitas sistem pembayaran dan kebijakan moneter, termasuk pengawasan makroprudensial. OJK bertanggung jawab atas pengawasan mikroprudensial lembaga jasa keuangan individual dan perlindungan konsumen jasa keuangan. Koordinasi antara OJK dan Bank Indonesia dilakukan melalui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).